Cegah Korupsi, Dinkominfo Sosialisasikan Gratifikasi

Demak – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak melakukan sosialisi gratifikasi di lingkungan internal Dinkominfo, Selasa (14/09/21). Kegiatan yang dilakukan secara virtual merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pengendalian gratifikasi, Whistle Blowing System (WBS) dan penanganan Conflict of Interest dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Demak.

Dalam sosialisasi tersebut Sekdin Kominfo, Indrijantoro Widodo menyampaikan materi, gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di Lingkungan Pemerintahan, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dengan mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.

“Gratifikasi menjadi akar terjadinya kasus korupsi, untuk itu perlu di cabut,” terangnya.

Dirinya menyebutkan, gratifikasi pada umumnya terjadi di bidang pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui  prosedur sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Indrijantoro berharap dengan sosialisasi ini pegawai kominfo memiliki kesadaran agar bersama-sama meningkatkan membangun komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Demak dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.(kominfo/ist)

 

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 24
Kunjungan Hari Ini : 1017
Kunjungan Bulan Ini : 28536
Kunjungan Tahun Ini : 174503

Ikuti Kami