Dindukcapil Sosialisasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Sosialisasi diikuti anggota PKK Desa Jogoloyo, Anggota PPKBB Desa di Wilayah Kecamatan Wonosalam, Duta Genre, Forum Difable dan awak media bertempat di RJ Resto Tembiring, Selasa (05/07/2022).

Plt. Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Eni Susiani menjelaskan, bahwa aturan pembuatan nama minimal dua suku kata itu tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, dalam Pasal 4 ayat (2) poin c yang menyebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.

“Aturan tersebut diberlakukan mulai tanggal 21 April 2022. Aturan pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan minimal dua kata dan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi,”katanya.

Namun, bagi masyarakat saat ini yang mempunyai nama satu kata tidak perlu mengganti nama karena tidak di permasalahkan dan masih diperbolehkan. Bahkan tidak di wajibkan untuk mengubah nama atau menganti nama. karena apabila namanya di ubah akan mempersulit terkait dokumen surat-suratnya seperti ijazah, rapot, buku tabungan dan dokumen penting lainnya.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi baik melalui media massa, media sosial, hingga secara tatap muka dengan masyarakat.

“Alhamdulillah di Demak tidak ada kendala. Berjalan lancar dan sampai saat ini belum ditemui masalah terkait nama dengan adanya Permendagri ini,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan Rumah Sakit maupun Bidan di Kabupaten Demak. Hal itu dilakukan agar Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 bisa secara cepat diterima oleh calon keluarga yang akan mempunyai momongan.

“Untuk nama anak yang lahir sebelum April tidak ada masalah. Kalo toh terlalu panjang atau pendek masih bisa diperbaiki,” pungkasnya. (kominfo/ist-rdy)

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 844
Kunjungan Bulan Ini : 18001
Kunjungan Tahun Ini : 99395

Ikuti Kami