DPRD Setujui 16 Propemperda tahun 2023

Demak - Sebanyak 27 orang anggota DPRD Kabupaten Demak pada sidang rapurna ke 30 masa sidang III tahun 2022 menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), beberapa waktu lalu. 

"Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 27 orang, dan sesuai tata tertib DPRD maka rapat telah memenuhi kuorum," Kata Fahrudin Bisri Slamet Ketua DPRD Demak. 

FBS mengungkapkan bahwa seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui terkait rancangan keputusan DPRD Demak dan berita acara keputusan bersama Bupati dan DPRD Demak tentang 16 Propemperda Kabupaten Demak tahun 2023.

Sementara, Bupati Demak Eisti'anah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah meluangkan waktunya untuk membahas Propemperda.

"Atas nama jajaran Pemerintah Daerah kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggotanya yang telah mencurahkan waktu dan pikirannya untuk membahas, mengawal dan mengkaji secara komprehensif dan mendalam baik filosofis, sosiologi dan yuridis dalam rangka membahas rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Demak untuk Tahun 2023," ungkapnya.

Selanjutnya dirinya menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 telah dilakukan pemantapan dan finalisasi terhadap rencana Propemperda Kabupaten Demak tahun 2023 antara Bapemperda DPRD bersama dengan Bagian Hukum Setda selaku perwakilan dari eksekutif.

"Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan Perda Kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Sehingga diharapkan dapat tersusun dan terbentuk Peraturan Daerah yang berkualitas, implementatif, tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," terangnya.

Eisti juga menyampaikan bahwa hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan Bupati disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. 

"Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) juncto Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, menyebutkan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga dengan demikian penetapan Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2023 yang kita sepakati pada hari ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada" imbuhnya. 

Dalam Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2023 lanjut Eisti, Eksekutif telah mengajukan daftar Rancangan Perda kepada Bapemperda DPRD sejumlah 16 Rancangan Perda. Namun berdasarkan hasil pembahasan antara Bapemperda DPRD bersama dengan Bagian Hukum Setda selaku perwakilan dari eksekutif, serta dengan memperhatikan skala prioritas, petunjuk dan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM, terdapat beberapa Rancangan Perda yang pada akhirnya harus ditunda pembahasannya.

"Pada Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2023 ada 9 judul Rancangan Perda yang berasal dari usulan Eksekutif diantaranya  1. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022. 2. Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024. 3. Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023. 4. Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Demak Tahun 2023-2043."

Dirinya juga menyampaikan bahwa untuk Rancangan Perda yang berasal dari inisiatif DPRD terdapat 7 Rancangan Perda diantaranya berjudul 1. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perikanan. 2. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Pertanian. 3. Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. 4. Rancangan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan. 


"Sehingga dengan demikian jumlah keseluruhan Rancangan Perda yang ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Demak Tahun 2023 adalah sejumlah 16 Rancangan Perda dan semoga dapat kita realisasikan pada Tahun 2023 dengan sebaik-baiknya. Sekali lagi kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas kerjasamanya dalam menyelesaikan rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Tahun 2023 ini sehingga dapat ditetapkan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya. (Kominfo)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 23
Kunjungan Bulan Ini : 16268
Kunjungan Tahun Ini : 75070

Ikuti Kami