Dua Desa Dicanangkan Sebagai Desa Anti Politik Uang
Demak – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak mencanangkan 2 desa anti politik uang pada Tahun 2021. Kedua desa tersebut yakni Desa Kedondong Kecamatan Gajah dan Desa Mojosimo Kecamatan Gajah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menyampaikan, program tersebut bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran pada pemilihan umum. “Jadi Banwaslu mempunyai program untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya adanya politik uang pada proses pemilu”, ungkapnya saat di temui di Kantor Banwaslu, Rabu (14/04/21).
Adapun dampak dari adanya politik uang yaitu politik uang bisa merusak tatanan demokrasi, politik uang menjadikan biaya politik yang semakin tinggi. Selanjutnya politik uang bisa mendorong perilaku koruptif atau korupsi pada calon pemimpin.
Menurutnya, jika program desa anti politik uang tidak digaungkan maka akan banyak tercipta calon-calon koruptor. Pihaknya melihat, aktor politik uang bisa di tekan eksistensinya saat gerakan masyarakat bisa terus digalakkan.
“Mereka (oknum politik uang) berpikir hal ini seperti berdagang, dipikirnya suara (masyarakat) sudah dibeli jadi tidak perlu diperhatikan”, kata Khoirul.
Pihaknya berharap dengan adanya program Desa Anti Politik Uang masyarakat dapat tersadarkan akan adanya bahaya politik uang.
Sehubungan dengan pencanangan 2 desa tersebut yaitu Desa Kedondong dan Desa Mojosimo Khoirul menjelaskan,” kita memilihnya karena kebetulan sebentar lagi ada PAW (Pergantian Antar Waktu). Ini sesuatu yang tidak direncanakan namun ada respon yang baik dari masyarakatnya untuk ikut menjadi program desa anti politik uang yang dilaksanakan Banwaslu”.
“Nantinya pada proses PAW kepala desa, masyarakat bisa memilih calon kepala desa yang benar-benar terbaik diantara orang baik tersebut”,pungkasnya.(kominfo/ist/rd)