HOLOGRAM PALING UTAMA UNTUK MENGETAHUI ROKOK ILEGAL

DEMAK – Banyak para pembeli awam yang tidak tahu betul mana itu rokok illegal atau legal. Dalam hal ini pihak bea cukai selalu memberikan informasi- informasi atau sosialisasi bagi para pedagang rokok.

Pelaksana Bea Cukai Wanpiliantoro menyatakan, bahwa kunci utama untuk melihat rokok itu legal adalah dengan melihat sisi hologramnnya.

“ Misalkan orang awam yang membeli rokok di warung-warung seperti rokok ini pasti akan dikiranya legal karena ada bandrolnya, padahal rokok ini palsu karena dipalsukan dengan adanya label bentuk print kertas biasa yang bisa luntur yang menyerupai pita cukai, padahal sebenarnya itu bukan pita cukai, ini tidak ada hologrammnya. Kata kunci utama yaitu hologram”, Kata Wanpiliantoro Jum’at (20/8/21) di kantor Satpol PP kabupaten demak seusai operasi yustisi. 

Pihak Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada pedagang, apabila ada sales atau pemasok yang menawarkan rokok ilegal untuk tidak diterima. 

" Apabila nanti ada sales yang menawarkan rokok seperti ini, atau rokok yang ilegal harap tidak diterima ya bu" Katanya. 

Kemudian Bea cukai juga menyampaikan setelah didapati barang kena cukai ilegal nantinya akan dimusnahkan. 

“ Biasanya kita kalau mendapatkan rokok yang ilegal akan di kumpulkan dulu sampai setahun, setelah terkumpul selama setahun maka nantinya akan langsung dimusnahkan. Namun apabila dalam kurun waktu satu bulan sudah mendapatkan rokok illegal yang jumlahnya sudah besar maka akan langsung kita musnahkan” Tutupnya. (Kominfo/Put).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 152
Kunjungan Bulan Ini : 28997
Kunjungan Tahun Ini : 174964

Ikuti Kami