Inspektur Demak Himbau ASN Untuk Laporkan WBS

Demak - Whistle Blowing System (WBS) sesuai dengan Pasal 1 angka 18 adalah Sistem Pelaporan Pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran, yang dilakukan oleh Pelapor Pengungkapan Dugaan pelanggaran.

Sementara sesuai dengan Pasal 1 angka 19 menyebutkan bahwa Pelapor (Whistle Blower) adalah Aparatur Sipil Negara atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelenggaran. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Inspektur Kabupaten Demak Kurniawan Arifendi saat bincang siang bersama di Studio RSKW 104.8 FM, Kamis, (29/12/22). 

Kurniawan dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, ada beberapa hal yang dapat diadukan di WBS. 
 
"Apa saja yang dapat di adukan di WBS ini? Jadi para ASN dapat melaporkan jika menemui dugaan seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kemudian Pelanggaran Terhadap Asas Pemerintahan Negara yang Baik, Pelanggaran Terhadap Pedoman Kode Etik, " Kata Kurniawan. 

Selanjutnya, penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan atau golongan, pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang berlaku dan atau planggaraan terhadap Standar Pelayanan. 

Sementara Inspektur Kabupaten Demak juga menjelaskan  apa saja hak dari pelapor (Whistle Blower), seperti memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan pendampingan, bebas dari pertanyaan yang mengintimidasi pelapor, mendapatkan informasi mengenai perkembangan pelaporan, mendapat nasihat hukum, serta mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundaangan-undangan.

"Jadi sesuai dengan pasal 9 ayat 1 e, yakni memberikan perlindungan kepada Pelapor (Wistle Blower), dengan cara menjaga kerahasiaan identitas Pelapor/Witsle Blower terkecuali untuk keperluan pemeriksaan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Perangkat Daerah, " Terangnya. 

Lanjutnya, dan sesuai dengan Pasal 14, pelapor atau whistle blower yang telah berjasa mengungkap dugaan pelanggaran berhak mendapat penghargaan antara lain berbentuk uang, maupun sertifikat piagam penghargaan. 

Sehingga Inspektur menghimbau kepada seluruh ASN yang didapati adanya dugaan tersebut segera dapat melaporkan ke website pengaduannya yakni melalui http://wbs.inspektorat.demakkab.go.id. (Kominfo/Apj).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 493
Kunjungan Bulan Ini : 30455
Kunjungan Tahun Ini : 176422

Ikuti Kami