Kajati Sosialisasikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kabupaten Demak

Demak - Bupati Demak Eisti'anah hadir pada kegiatan Sosialisasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah I Made Suarnawan kepada Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Camat, Ketua Paguyuban Kepala Desa Tingkat Kecamatan dan Ketua APDESI Tingkat Kabupaten Demak di Gedung Grhadika Bina Praja, Selasa (13/12/2022).

Adapun peserta yang hadir pada sosialisasi tersebut yakni dari Paguyuban Kepala Desa, Camat se Kabupaten Demak, Kepala OPD.

Bupati Demak Eisti'anah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Indeks pencegahan korupsi di Kabupaten Demak mencapai NCP tingkat tertinggi, oleh KPK di mana menunjukkan angka pencegahan korupsi di Kabupaten Demak sangatlah baik.

"Kami selalu menekankan bahwa dalam bekerja harus sesuai regulasi. Jangan suka menimbulkan masalah, karena dalam menjabat itu ada trans waktunya, sehingga jangan sampai saat tidak, menjabat kita tidak nyaman," kata Eisti.

Terlebih capaian indeks pencegahan korupsi Kabupaten Demak pada tahun 2021 menjadi yang tertinggi tingkat nasional.

"Maka dari itulah menjadi kewajiban kita bersama untuk mempertahankan prestasi tersebut. Ingat, mempertahankan jauh lebih sulit daripada meraih." Tegas Bupati.

Yang perlu saya tekankan, lanjutnya, dalam penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan kewenangannya. Harus tepat waktu, tepat administrasi dan tepat mutu.

"Jangan sampai menimbulkan masalah dikemudian hari. Dan yang terpenting harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selalu lakukan koordinasi, komunikasi dan konsultasi." Tambah Eisti.

Sementara dalam paparannya Kajati Jawa Tengah I Made Suarnawan menyampaikan bahwa sesuai UU Nomor 11 tahun 2011 dimana semua perkara bermuara di Kejaksaan dengan kewenangan yang luas.

"Kejaksaan juga memiliki tugas bidang perdata (Datun) yang mana kami dapat mendampingi negara atau pemerintah dan Badan Hukum lain bila terjadi gugatan baik tergugat atau penggugat," Kata Kajati.

Adapun fungsi datun diantaranya adalah memberikan informasi, dimana layanan diberikan oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara) secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara.

Selain itu Kajati juga menyampaikan bahwa Jaksa juga dapat memberikan pelayanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara kepada Negara dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Demak beserta para Asisten, Staf Ahli Bupati Demak, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak serta tamu undangan. (Kominfo/Apj).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 13
Kunjungan Hari Ini : 156
Kunjungan Bulan Ini : 30118
Kunjungan Tahun Ini : 176085

Ikuti Kami