Kemenag Demak Gandeng BPN Untuk Inventarisasi Tanah Wakaf
Demak - Sebagai upaya membangun sistematisasi dan pembaruan data tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak dan Kantor Pertanahan Demak telah menandatangani nota kesepahaman / MoU. Pada Senin, (22/4/24) di aula Kantor Kemenag Demak, yang juga dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan akademisi.
Kepala Kemenag Demak, Afif Mudzir, menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi mendetail terhadap data tanah wakaf di wilayah Demak, yang notabene memiliki luas terbesar di Indonesia.
"Tanah wakaf yang kami kelola kini mencapai 350 hektar, tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Demak, dan merupakan jumlah terbesar di Indonesia," jelas Afif.
Kerjasama ini menjadi penting karena, menurut Afif, selama ini proses pembaruan data tanah wakaf belum berjalan dengan efektif.
"Melalui kerjasama ini, kami berharap bisa memberikan legal standing yang kuat antara Kemenag, khususnya Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), dengan Kantor Pertanahan, sehingga memungkinkan kami untuk memitigasi dan menginventarisir pembaruan data tanah wakaf secara lebih akurat," ungkapnya.
Sebagai langkah awal, kedua institusi melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi prioritas berdasarkan data awal yang dimiliki oleh Kemenag yang kemudian akan disandingkan dengan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Afif mencontohkan beberapa area spesifik seperti di Poncoharjo, Bonang, dan Demak Kota sebagai target awal pemetaan.
"Kami juga berencana untuk melakukan lelang tanah wakaf di Poncoharjo sebagai salah satu langkah praktis dari proses ini," tambahnya.
(Kominfo/Apj).