Kemerdekaan Memilih dalam Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas

DEMAK – Kemerdekaan memilih tentunya tidak terlepas dari undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM (Hak Asasi  Manusia), yang termasuk dalam pasal 43 ayat 1 bahwa hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Hal tersebut terungkap pada acara bincang pagi NGOPPI (Ngobrolin Pemilihan Pemilu) di studio RSKW 104.8 FM. Bersama Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi, di pandu oleh host dari KPU Siti Ulfaati dan Mira dari RSKW FM. Rabu, (25/8/21) . Dengan tema Kemerdekaan Memilih dalam Mewujudkan Pemilu 2024 Berintegritas. Acara tersebut juga disiarkan melalui kanal youtube KPU Demak secara live streaming.

Ketua KPU Demak menyampaikan bahwa pemilu tahun 2024 nantinya akan dilaksanakan pada bulan februarri 2024.

“ Hasil konsinyering terakhir pada bulan juni sudah menyusun sebuah skema simulasi bahwa pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 21 februari 2024 untuk pilkada di tanggal 27 November 2024. Sudah ditentukan tanggalnya karena dari hasil rakor antar negara KPU RI, BKPP, Kemendagri, atas nama pemerintah maupun komisi 2 sudah menentukan skema tanggalnya” kata Bambang

Bambang Setya Budi juga menjelaskan bahwa pemilu itu ada beberapa tahapannya, mulai dari periode persiapan, periode pelaksanaan dan periode pasca pelaksanaan.

“ Bicara soal skema siklus pemilu ini ada beberapa tahapan, mulai dari tahapan periode persiapan, periode pelaksanaan, periode pasca pelaksana. Sudah dihitung mundur skema pemilu untuk mulai tahapan persiapan akan dimulai pada awal bulan ditahun 2022 ” tambahnya


Berbicara tentang kemerdekaan memilih. KPU RI sudah membuat tagline yang sangat baik di pemilu sebelumnya yaitu Pemilih Berdaulat Negara Kuat, yang  kemudian dimaknai bahwa kemerdekaan memilih atau yang memilih merdeka dan pemilih yang berdaulat. Indonesia itu negara yang berkedaulatan rakyat, pelaksanaannya harus sesuai dengan undang-undang.

Sementara itu KPU demak mengatakan, ditegaskan oleh mahkamah konstitusi bahwa hak memilih adalah hak konstitusi warga negara untuk memilih, jadi apabila ada penyimpangan terhadap pemilihan maka itu termasuk pelanggaran HAM. (Kominfo/Put).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 6
Kunjungan Hari Ini : 72
Kunjungan Bulan Ini : 28917
Kunjungan Tahun Ini : 174884

Ikuti Kami