Kios Klontong Di Grebek Satpol PP

Demak – Satu kios kelontong di Kabupaten Demak digeruduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah melakukan promosi miras melalui media sosial Facebook.

Dalam akun tersebut juga tercantum alamat ruko yakni Jalan Demak – Purwodadi, Kecamatan Wonosalam, sehingga para personel Satpol PP Demak mudah dalam pelacakan.

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Demak, Sardi Teong menyampaikan, pemilik toko sendiri berinisial A dan Y warga asal Kabupaten Grobogan, dalam penggebrekan tersebut sebanyak 147 minuman beralkohol berbagai merek berhasil diamankan serta 3 orang berhasil diamankan untuk pembinaan.

 “Pemilik kami beri teguran untuk tidak menjual lagi miras,” ujarnya, Selasa (13/09/22)

Dirinya menambahkan, apa yang dilakukan pihaknya mengacu pada Perda Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.  Selain itu, operasi juga dilakukan secara rutin karena miras sendiri di Demak tidak diperbolehkan.

“Dilakukan secra rutin di Kabupaten Demak sendiri tidak boleh beredar minuman alkohol,” tandasnya. (kominfo)

 

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 5
Kunjungan Hari Ini : 192
Kunjungan Bulan Ini : 13094
Kunjungan Tahun Ini : 71896

Ikuti Kami