KPU Demak Buka Pendaftaran Anggota PPK untuk Pilkada 2024, Tersedia Kuota 70 Orang

Demak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengumumkan pembukaan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran akan dimulai pada hari Selasa (23/4/24) dan akan berlangsung selama satu Minggu hingga 29 April.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, saat di konfirmasi, Selasa, (23/4/24), menyatakan bahwa proses rekrutmen akan dilakukan secara terbuka sesuai Keputusan KPU RI Nomor 476 tentang pembentukan badan ad hoc.

"Proses ini terbuka untuk umum guna memastikan transparansi dan kompetensi anggota PPK," kata Ulfa

Total ada 70 posisi yang dibuka untuk 14 kecamatan di Demak, dengan masing-masing kecamatan akan memiliki lima anggota PPK. 

"Komposisi anggota di tiap kecamatan sama dengan Pemilu 2024, yaitu lima orang per kecamatan," jelas Ulfa.

Ulfa juga menegaskan bahwa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga akan dilakukan secara terbuka dan akan dibuka pada tanggal 2 hingga 8 Mei 2024.

Ulfa juga mengundang anggota PPK dari Pemilu 2024 yang memiliki catatan kinerja baik untuk mendaftar kembali.
"Ini adalah kesempatan bagi mereka yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik untuk terus berkontribusi pada proses demokrasi di kabupaten kita," tambahnya.

Berikut jadwal pendaftaran calon anggota PPK, dari 23 hingga 29 April, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 4-5 Mei, seleksi tertulis pada 6-8 Mei, tes wawancara pada 11-13 Mei, dan pengumuman hasil seleksi final pada 14-15 Mei. Pelantikan anggota PPK terpilih akan dilakukan pada 16 Mei 2024. (Kominfo/Apj)

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 2
Kunjungan Hari Ini : 137
Kunjungan Bulan Ini : 2630
Kunjungan Tahun Ini : 84024

Ikuti Kami