KPU Demak Buka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon DPRD

Demak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak membuka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak pada Pemilu  Serentak Tahun 2024.

“Teman pemilih, video launching tahapan dan jadwal pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Demak untuk Pemilu Serentak Tahun 2024,”tulis akun instagram resmi @kpudemak, Rabu (03/05/23).

Adapun waktu pengajuan pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 bertempat di Kantor KPU Demak, Jalan Kyai Turmudzi No.1, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Untuk persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Demak meliputi KTP-el, surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB. PERNYATAAN, fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Kemudian, tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu serta pas foto pada dokumen daftar bakal calon.

Sementara untuk dokumen pengajuan bakal calon diinput atau diunggah di https://silon.kpu.go.id. diantaranya, surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon dari ketua umum partai politik peserta pemilu dan nama lain yang sah, dokumen persyaratan administrasi bakal calon.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Demak, telepon : (0291) 681753 pada hari kerja dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Dapat pula melalui no Hp : 0812-2520-1035 serta Email : kab_demak@kpu.go.id. (kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 3
Kunjungan Hari Ini : 104
Kunjungan Bulan Ini : 24793
Kunjungan Tahun Ini : 56096

Ikuti Kami