Melalui FPR Dapat Memberikan Solusi Penataan Ruang Di Demak

Demak – Salah satu peran strategis dari Forum Penataan Ruang (FPR) yaitu memberikan pertimbangan untuk penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dan kegiatan non berusaha dengan lokasi yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Oleh karenanya, forum ini sangat penting khususnya dalam memberikan pertimbangan dan rekomendasi terhadap penerbitan izin-izin di daerah, mengingat Kabupaten Demak baru memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan belum diperinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kata Bupati Demak Eisti’anah pada Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Demak, Rabu (12/10/22) yang di selenggarakan di Reinz Café.

“Saat ini Kabupaten Demak masih berproses untuk menyelesaikan beberapa RDTR. Salah satunya penyusunan RDTR pada Kawasan Perkotaan Demak, Perkotaan Sayung dan Perkotaan Mranggen,” jelas Eisti.

Sejalan dengan penyusunan tiga RDTR tersebut, lanjutnya, Pemkab juga dihadapkan pada kemungkinan untuk dilakukannya review RTRW Kabupaten Demak di tahun 2023.

“Review ini perlu dilakukan untuk melihat sejauhmana implementasi pemanfaatan ruang dalam RTRW ini berjalan. Bagaimana posisi atau kelanjutan rencana penetapan SK Lahan Sawah Dilindungi (LSD) oleh Kementerian ATR/BPN, serta pensikapan terhadap revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah yang saat ini tengah berproses,”terangnya.

Eisti berharap agar keberadaan forum ini bisa memberi solusi, pertimbangan dan rekomendasi atas permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Demak.

Hal senada diungkapkan, Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda Akhmad Sugiharto yang juga selaku Kepala Dinputaru Kabupaten Demak dan Sekretaris Forum Penataan Ruang. Dirinya berharap dengan forum ini permasalahan tata ruang bisa terselesaikan, investasi dan persawahan bisa bersinergi selaras, dan berdaya guna.

“Semoga dengan forum rembug ini dapat memperbaiki penataan ruang di Kabupaten Demak, agar Kawasan permukiman, pembangunan kapling di wilayah Kabupaten Demak semakin tertata dan tertib”,pungkasnya. (kominfo/ist-rd)

 

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 21
Kunjungan Hari Ini : 423
Kunjungan Bulan Ini : 29268
Kunjungan Tahun Ini : 175235

Ikuti Kami