PEDAGANG ROKOK DAPAT DENDA BILA MENJUAL ROKOK ILEGAL

DEMAK-  Cukai adalah Sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi.


Dirjen Bea Cukai melalui Dinas perdagangan kabupaten Demak  melakukan sosialisasi tentang ketentuan undang - undang cukai kepada pedagang kaki Lima. Adapun harga Rokok Semakin l terus naik akan berimbas pada Nilai hasil Cukai yang ikut naik. 
Diharapkan masyarakat dapat mengetahui harga rokok  yang Legal dengan  rokok yang ilegal berbeda. 
Kemudian juga mensosialisasikan kepada pedagang bagaimana dengan jenis-jenis rokok dari tembakaunya hingga kemasanya .

Hal Tersebut diungkap dalam Acara Talkshow dari studio RSKW 104.8 FM Bersama Ibu Nurhaeni dari Bea Cukai Semarang dan Drs Sri Sasongko Kabid Perdagangan dinas perdagangan Demak, Selasa (13/07/21). Acara yang dipandu Oleh Lulu Nagita Bertemakan “Sosialisasi Cukai Tembakau Bagi Pedagang”.

Ada pertanyaan dari pendengar melalui pesan whatsapp,  “Bagi yang mengedarkan dan mengkomsumsi barang illegal apakah ada sanksi administrasi ? “.


Atas Pertanyaan tersebut Ibu Nurhaeni memberikan jawaban Sanksinya banyak bagi yang skala kecil sampai ke skala besar, Setiap orang yang sebagai pengusaha pabrik penyalur dikenai sanksi paling sedikit 20 Juta dan Paling banyak 200 Juta. 
"Tidak pandang bulu dari pedagang kecil sampai pengusaha, kami berkerjasama dengan Pemda untuk Pembinaan di awal" Jelas Nurhaeni.


Dijelaskan pula masyarakat harus bisa   mengetahui ciri ciri rokok ilegal dan legal
“Bisa di cek dengan cara, Ketika di tawari distributor untuk rokok yang harganya murah itu patut dicurigai di awal bahwa rokok itu ilegal, karena ada selisih yang cukup banyak pada rokok legal, selisih harga yang cukup tinggi karena 60-65% adalah pajak bagi rokok, Ketika di lihat pita cukai tidak bagus itu adalah pita cukai bekas, bahkan yang tidak ada pita cukai itu atau polosan pasti itu rokok ilegal," Jelasnya. 

Sementara Sri Sasongko menghimbau agar pedagang turut membantu negara dengan menjual rokok resmi dan legal. 

“Kepada para Pedagang Rokok Kab Demak, Agar Menjual Rokok yang legal saja, dan Cermati dalam memilih rokok. Kita berantas rokok illegal sehingga  dana bagi hasil yang di bagikan kepada pemerintah semakin besar.” 


“Saudara semua bagi pedagang ikut bantu pemerintah pemkab, tidak perlu susah. Jual rokok yang Resmi saja, dengan begitu dapat membantu pendapatan negara" Jelas Sri Sasongko. (Kominfo / Put/rd).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 20
Kunjungan Hari Ini : 762
Kunjungan Bulan Ini : 29607
Kunjungan Tahun Ini : 175574

Ikuti Kami