Pemkab Demak Angkat 2.421 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak mengangkat sebanyak 2.421 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk formasi tahun 2025. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) dengan rincian PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis sebanyak 1.690 orang, PPPK Paruh Waktu Guru sebanyak 326 orang dan PPPK Paruh Waktu Nakes sebanyak 405 orang. Yang diserahkan Bupati Demak  Eisti’anah di Stadion Sultan Fatah Sport Center, Jumat (12/12/25).

Penyerahan SK disaksikan Wakil Bupati Muhammad Badruddin, Sekda Akhmad Sugiharto serta Sekretaris BPSDMD Provinsi Jawa Tengah Andi Suryanto.

“Ini merupakan salah satu bentuk reward atas pengabdian mereka. Ini tentunya tidak mudah. Tidak semua daerah bisa mengangkat PPPK paruh waktu. Alhamdulillah di Demak bisa mengangkat, insyaallah kesejahteraan bisa kita sesuaikan, alhamdulillah lebih tinggi dari tahun sebelumnya,” kata Bupati Eisti’anah.

Ia berharap kepada para PPPK paruh waktu dapat menjadikan momentum itu sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Karena inikan penambahan SDM untuk Kabupaten Demak jadi diharapkan PPPK Paruh Waktu dapat menguatkan kinerja di Kabupaten Demak,”terangnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Herminigsih dalam laporannya menyampaikan, total PPPK Paruh Waktu yang menerima SK yakni 2.421 dengan rincian PPPK Paruh Waktu Tenaga Teknis sebanyak 1.690 orang, PPPK Paruh Waktu Guru sebanyak 326 orang dan PPPK Paruh Waktu Nakes sebanyak 405 orang.

“Dalam kesempatan yang sama nantinya juga akan dilaksanakan kegiatan penutupan Latsar CPNS yang diikuti 100 peserta terdiri 97 CPNS golongan III , 3 CPNS golongan II,” kata Herminingsih.

Dirinya menjelaskan, bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu didasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara dengan ketentuan telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus. Berikutnya telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Kemudian, Menteri PANRB juga menerbitkan Surat Edaran Nomor B/3832/M.SM.1 tahun 2025 tertanggal 8 Agustus 2025 ditambahkan kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu adalah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Maka atas kebijakan Bupati Demak Eisti’anah seluruh peserta seleksi baik R2, R3, R4 dan R5 diusulkan semuanya menjadi PPPK Paruh Waktu.

Salah seorang PPPK Paruh Waktu Abdullah Syifa mengaku senang pada akhirnya mendapatkan SK tersebut. Ia juga mengajak kepada PPPK Paruh Waktu lainnya untuk dapat bekerja dengan professional dan maksimal.

“Kedepan kita berharap dapat terkoordinir untuk PPPK Penuh Waktunya,”pungkasnya. (red-kmfo/ist)

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 33
Kunjungan Hari Ini : 528
Kunjungan Bulan Ini : 30455
Kunjungan Tahun Ini : 643561

Ikuti Kami