Pemkab Demak Tindak Tegas Pelanggaran Peyelenggara Tempat Hiburan

Demak - Adanya tempat karaoke di Kabupaten Demak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih Demak dikenal sebagai kota wali. Hingga saat ini Pemkab sedang mengupayakan penegakan Perda nomor 11 Tahun 2018 terkait penyelenggaraan tempat hiburan di  Kabupaten Demak yang harus dipahami dan dipatuhi bersama.

"Pada 29 Agustus 2021 kami bersama Forkopimda melakukan gerakan turun ke lapangan. Untuk menggebrek lokasi karaoke yang melakukan pelanggaran Perda. Sebenarnya kami mengunjungi satu titik, namun dititik itu kami mendapatkan 3 lokasi. Kemudian kami lakukan penindakan,” kata Bupati Demak, Eisti'anah saat di temui seusai talkshow di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, Rabu (08/09/21).

Jika setelah dilakukan penindakan masih ada oknum yang membandel, lanjut Eisti, dari pihak Pemkab akan melakukan penertiban lagi dengan cara tersendiri. “Jelas akan kami tindak, namun jika masih membandel kami punya cara tersendiri untuk menindaknya. Tentu tidak akan saya sampaikan disini biar tidak bocor dan menjadi kejutan”, ujarnya.

Sementara, terkait desakan pengusaha karaoke untuk merevisi Perda penyelengaraan tempat hiburan, Eisti menjelaskan bahwa Perda tersebut tidak dapat direvisi. “Karena saat kita ajukan ke Mahkamah Agung Perda kita menang, jadi tidak dapat direvisi”, pungkasnya. (kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 1141
Kunjungan Bulan Ini : 28660
Kunjungan Tahun Ini : 174627

Ikuti Kami