Pilkades Serentak Diikuti 183 Desa, Satu Desa Dimungkinkan Mundur

Demak – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022 di Kabupaten Demak rencananya akan diikuti 183 desa pad 16 oktober 2022, namun ada satu desa yang dimungkinkan tidak ikut karena ada permasalahan sehingga hanya diikuti 182 desa.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) saat talkshow di Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM, Rabu (21/09/22).

“Kemungkinan satu desa tidak ikut pada Pilkades tahun ini, karena ada permasalahan suatu hal. Saat ini kita tinggal nunggu SK dari Bupati, apakah desa tersebut batal ikut Pilkades tahun ini,”kata FBS.

FBS menyebutkan, terdapat tiga tahapan Pilkades di Demak. Tahap pertama direncakan diikuti 183 desa namun dimungkinkan satu desa batal mengikuti tahun ini, sehingga total keseluruhan 182 desa. Tahap kedua akan dilaksanakan pada tahun 2023 dan diikuti 54 desa, namun untuk desa yang batal mengikuti tahun sebelumnya akan diikutkan pada tahap kedua. Sedangkan tahap ketiga diikuti oleh desa yang belum mengikuti Pilkades tahap pertama dan tahap kedua.

Dirinya berharap, permasalahan desa yang batal mengikuti Pilkades tersebut, menjadi kasus pertama dan terakhir.

“Ini akan menjadi evalusi kita kedepan agar pilkades berjalan lancar,”terangnya.

Lebih lanjut FBS meminta kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas yang dapat memilih pemimpin untuk masyarakat  desa.

“Jadilah pemilih yang cerdas dalam Pilkades nantinya. Untuk para peserta Pilkades terpilih  jadilah pemimpin yang bermartabat nantinya. Sementara kepada panitia Pilkades, bertidaklah sesuai aturan yang ada sehingga Pilkades bisa suskses tanpa ekses,” tutupnya. (kominfo/ist-rd)

 

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 7
Kunjungan Hari Ini : 590
Kunjungan Bulan Ini : 18103
Kunjungan Tahun Ini : 76905

Ikuti Kami