Rapat Paripurna Ke 28 Masa Sidang III Tahun 2022, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak

Demak – Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) dalam rapat paripurna Ke 28 Masa Sidang III Tahun 2022, tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak TA 2023 menyampaikan, bahwa Raperda tentang APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2022 telah diserahkan oleh Bupati Demak pada rapat paripurna ke 27 tanggal 19 September 2022. Kamis,(29/9/22).

“Raperda tersebut telah dibahas dalam rapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak, dan dalam rapat ini akan disampaikan pandangan umum masing-masing fraksi yang perlu mendapatkan jawaban dan penjelasan dari Bupati Demak," Katanya.

Ada tujuh fraksi yang membacakan pandangan umumnya terkait dengan Raperda tentang APBD Kabupaten Demak. Dari fraksi PDI Perjuangan isi dari pandangan umum tersebut salah satunya adalah terkait kemiskinan dan pengangguran yang ada di Kabupaten Demak. 

“Selanjutnya tentang pemanfaatan teknologi informasi sebagai peningkatan pelayanan dan perataan pembangunan, pelaksanaan anggaran dilakukan lebih awal, selanjutnya mendorong agar dibuat Perbup atau sejenisnya yang menjadikan dasar pedoman yang terkait dengan kredit usaha rakyat dengan kredit lunak, kemudian meminta Pemkab Demak untuk segera menerbitkan Perbup agar Perda dapat dilaksanakan” terangnya

Sementara dari fraksi Golkar menyampaikan pandangan umumnya tentang langkah pemerintah daerah dalam menindak lanjuti konflik dalam pelaksanaan Pilkades, selanjutnya tentang bagaimana sistem dan pola dalam memproyeksikan anggaran belanja agar terukur dan sistematis. Kemudian tentang program prioritas RAPBD 2023 apa saja yang dapat mengimplementasikan visi misi daerah di tahun ke 2 RPJMD.

Kemudian dari fraksi PKB berharap pemerintah daerah Demak perlu melakukan pengawasan internal secara ketat terhadap pelaksanaan anggaran termasuk kepada stakeholder dan masyarakat. Kemudian berharap Buapti segera melakukan tindakan nyata untuk melaksanakan Perda pesantren.

Dan dari fraksi Gerindra menyampaikan ada 16 Perda yang belum ditindaklanjuti oleh Perbup. Selanjutnya meminta Pemda untuk memperhatikan kualitas pembangunan infrastruktur. Kemudian meminta Pemda untuk lebih masif dalam menangani masalah sampah. (Kominfo)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 30
Kunjungan Hari Ini : 301
Kunjungan Bulan Ini : 29146
Kunjungan Tahun Ini : 175113

Ikuti Kami