Remisi Khusus Natal 2022 Untuk Warga Binaan Nasrani

Demak - Sebanyak lima warga binaan Nasrani di Rutan Kelas II B Demak menerima remisi khusus Natal tahun 2022. 

Sesuai dengan peraturan yang berlaku ada beberapa ketentuan yang berlaku saat pemberian remisi tersebut, yang pertama adalah sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau kondisinya sudah ikrah tidak ada upaya hukum yang lain kemudian yang ke dua minimal dia sudah menjalani masa penahanan enam bulan.

Adapun yang mendapatkan remisi khusus yakni  dua orang mendapat remisi satu bulan dan tiga orang mendapat remisi 15 hari. 

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Rutan Kelas II B Demak Riski Burhanuddin melalui Kepala Pelayanan Tahanan, Fajar. Selasa, (27/12/22).

Dirinya menjelaskan kenapa ada perbedaan remisi satu bulan dan 15 hari. 

"Jadi untuk narapidana yang sudah menjalani penahanan enam bulan sampai satu tahun pada tahun pertama itu besaran remisinya 15 hari. Kalau enam bulan berarti dia tidak mendapatkan hak-hak remisi tersebut. Kalau sudah lebih dari satu tahun pada tahun pertama maka dia mendapatkan remisi 1 bulan," Terang Fajar. 

Sehingga warga binaan ini dalam satu tahun sudah pasti dapat dua kali remisi yaitu remisi umum pada 17 Agustus dan remisi yang diberikan pada peringatan hari besar keagamaan.

"Semua dapat tidak meihat agamanya, tapi syaratnya sama dia harus sudah menjalani masa penahanan minimal enam bulan pada saat 17 Agustus itu. Kemudian ada juga remisi khusus, itu tergantung hari raya kebesaran agama napinya apa. Kalau umat islam  idul fitri, kemudian nasrani pada saat natal, sedangkan konghucu pada saat imlek," Tambahnya. 

Perlu diketahui menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. (Kominfo/Apj).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 24
Kunjungan Hari Ini : 310
Kunjungan Bulan Ini : 30272
Kunjungan Tahun Ini : 176239

Ikuti Kami