Satlantas Polres Demak Berlakukan Tilang Manual

Demak- Satlantas polres Demak telah melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara manual bagi pengguna lalu lintas. Pelaksanaan tilang manual telah di laksanakan mulai 7 Januari 2023.

Kasat lantas polres Demak AKP. M. Gargarin Friyandi dalam sosialisasinya melalui medsos  menyampaikan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual /konvensional dan juga elektronik ( ETLE) di lakukan pada kendaraan overload dan overdimension. 

Kemudian kendaaraan yang melawan arah, tanpa plat nomor/ standart, tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong. Serta penindakan juga dilakukan bagi pelanggaran lalu lintas lainya yang dapat membahayakan dan menimbulkan laka lantas. 
( kominfo- rd)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 21
Kunjungan Hari Ini : 621
Kunjungan Bulan Ini : 30583
Kunjungan Tahun Ini : 176550

Ikuti Kami