Satpol PP Demak Berhasil Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Yustisi

Demak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak bersama TNI dan Polri menggelar operasi yustisi penegakan pelanggaran penyakit masyarakat, terutama penyalahgunaan minuman keras (miras), Rabu, (03/04/2024), mulai pukul 20.45 hingga 01.30 WIB. 

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Perda Kabupaten Demak No 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Perda No 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Operasi yang dipusatkan di Kecamatan Demak ini melibatkan 11 personil Satpol PP, 2 personil TNI, dan 2 personil Polri. Hasil operasi mencengangkan dengan total penyitaan 594 botol miras dari 4 tempat peredaran minuman beralkohol.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, menyatakan bahwa sebelum melakukan razia, pihak Satpol PP sudah melakukan deteksi dini, dengan mengumpulkan data kemudian di eksekusi di hari yang tepat.

"Didahului dengan upaya-upaya deteksi dini. Kita lakukan upaya-upaya pengumpulan data sehingga kita eksekusi pada hari yang tepat agar kita bisa memperoleh hasil yang maksimal. Ada 594 botol kami razia di 4 tempat yang ada di Kabupaten Demak ini. Kepada mereka yang kita razia, yang kita datangi kita data kemudian nanti kita melakukan hukum. Apabila mereka tidak sadar dan masih berbuat seperti itu kita teruskan, kita proses secara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di kabupaten Demak," kata Agus melalui press release hasil operasi. Kamis, (04/04/2024).

Lanjutnya, "Karena bagi mereka-mereka yang menjual minuman keras tanpa izin dan sebagainya di tempat-tempat yang tidak semestinya dijual maka dia akan di kenakan sanksi. Bisa tindak pidana, di piring, bisa kena saksi perda. Maka bukti kita kumpulkan, itu bagian daripada pengumpulan bukti awal," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut Agus juga mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Demak agar dapat sadar dan dapat menekan peredaran miras.

"Saya ingatkan juga kepada seluruh warga masyarakat lainya yang memang belum sadar. Karena untuk menekan angka peredaran miras ini harus ada kesadaran dari masyarakat, selain tindakan tegas dari kami selaku aparat. Harus kesadaran itu sendiri yang di utamakan," terangnya

"Dengan kesadaran maka kita akan bisa menekan, maka kini adalah bagian dari upaya meningkatkan kesadaran. Membuat jera, tidak ada lagi orang-orang yang menjual minuman keras, karena disana sangat merugikan bagi diri sendiri dan juga bagi warga masyarakat pada umumnya," pungkasnya.

Operasi ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Demak dalam menegakkan peraturan daerah dan mengurangi peredaran miras ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 14
Kunjungan Hari Ini : 374
Kunjungan Bulan Ini : 29306
Kunjungan Tahun Ini : 333746

Ikuti Kami