Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal Pada Pemilik Kios

Demak - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak sebagai garda depan dibidang informasi melaksanakan sosialisasi undang undang di bidang cukai. Sosialisasi yang membawa misi pemberantasan rokok ilegal kali ini dilakukan dengan komunikasi sosial secara door to door pada pemilik kios maupun toko yang menjual rokok. Di wilayah Kecamatan Bonang, Wedung, Mijen dan Wonosalam. Selasa, (13/12/22). 

Menurut Rudy Subkoor Media Komunikasi Publik, adapun tujuan dari kegiatan ini di lakukan untuk mengantisipasi dan meminimalisir peredaran rokok ilegal di masyarakat. Utamanya para pedagang yang dianggap rawan menjual rokok tidak resmi. 

"Tidak semua orang tahu ciri ciri rokok ilegal, termasuk para pedagang ini. Sehingga kami merasa perlu untuk memberikan pemahaman kepada mereka. " Kata Rudy. 

Ditambahkan Rudy, selain menyampaikan sosialisasi undang undang cukai, pihaknya juga berpesan pada pedagang atau pemilik kios untuk tidak membeli dan memperdagangkan rokok tidak resmi. Apa bila melanggar ketentuan akan terkena sanksi pidana. 

Sosialisasi gempur rokok ilegal telah banyak dilakukan oleh dinas kominfo Demak. Selain menggunakan berbagai media seperti media digital, media sosial, media luar ruang, dan media cetak, juga dilakukan sosialisasi tatap muka. Dan juga diseminasi informasi melalui pertunjukan kesenian daerah serta live musik yang melibatkan seniman musik dan group musik. (Kominfo/Rd/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 456
Kunjungan Bulan Ini : 5451
Kunjungan Tahun Ini : 86845

Ikuti Kami