Sosialisasikan Rokok Ilegal Pada Atlet Atlet Demak

Demak – Sebanyak 50 atlit dari cabor atletik, dayung, gulat, panahan dan sepak takraw mengikuti Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai Gempur Rokok Ilegal yang diadakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dinpora) Kabupaten Demak, Selasa (08/07/25) bertempat di Ruang Rapat Sport Center. Acara yang dibuka oleh Bupati Demak Eisti’anah tersebut menghadirkan 2 narasumber dari Bea Cukai Semarang, Indah Widyani Ayu dan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak, Retno Widyastuti.
Dalam sambutannya Bupati Eistianah berharap melalui kegiatan ini dapat menambah pengetahuan bagi peserta bagaimana wujud rokok illegal.
“Saya harapakan setelah menerima edukasi ini dapat mengedukasi teman-teman lainnya agar tidak menggunakan rokok illegal. Sehingga peredaran rokok illegal di Kabupaten Demak dapat diberantas,”kata Eisti.
Sementara, Perwakilan Bea Cukai Semarang, Indah Widyani Ayu menyampaikan, rokok ilegal mempunyai 5 ciri meliput, rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi.
"Rokok polos pada kemasan tidak ada pita cukai atau bandrolnya, ada pitanya tapi pita yang digunakan palsu, rokok dengan pita cukai bekas biasanya ada bekas sobekan atau lem pada cukainya tempelannya juga tidak pas. Kemudian pita cukai salah peruntukan, serta rokok dengan pita cukai salah personalisasi,"kata Indah.
Lanjutnya, beberapa hal yang perlu di pahami menyangkut cukai ini karena ada dampak yang melekat, seperti dari segi kesehatan rokok tersebut tidak melalui uji lab. Selain itu secara peraturan rokok ilegal melanggar Undang-undang dan ada sanksinya yaitu administrasi dan pidana. (red-kmfo/ist)