Tahapan Coklit Untuk Pilkada 2024
Demak- Sebanyak 3310 Pantarlih (Petugas pemutakhiran Data Pemilih) Demak pada Pemilihan Pilbup dan Pilgub melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) yang dimulai tanggal 24 Juni dan berakhir tanggal 24 Juli 2024.
Tujuan dilakukan coklit agar mendapat hasil pembaharuan pemilih yang benar dan akurat sesuai dengan dokumen kependudukannya, baik KTP maupun KK. Prosedurnya pantarlih harus datang kerumah pemilih, dengan tujuan melakukan pencocokan dan penelitian data DP4 yang dipetakan oleh KPU Demak.
Hal tersebut disampaikan Divisi data dan perencaan KPU Demak, Nur Hidaya saat menjadi Narasumber dalam TalkShow di RSKW yang dipandu oleh Host Nikhita Ari, Rabu (03/07/2024).
" ciri-ciri Pantarlih yang datang kerumah pemilih dibekali id card yang bertuliskan Pantarlih,kemudian memakai rompi berwarna hijau army, memakai topi serta membawa formulir yang sudah disiapkan untuk memperbaharui data pemilih”.Jelas Hidaya
Terkait hak untuk memilih, dijelaskannya harus memenuhi syarat untuk menjadi pemilih diantaranya sudah berumur 17 tahun pada waktu 27 November 2024, belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, usia dibawah 17 tahun tetapi sudah janda atau duda dibuktikan dengan ktp,tidak sedang dicabut hak pilihnya , tidak menjadi anggota TNI/Polri,”Pungkas Hidaya. (Kominfo/Nin)