Tahapan Coklit Untuk Pilkada 2024

Demak- Sebanyak 3310 Pantarlih (Petugas pemutakhiran Data Pemilih) Demak pada Pemilihan Pilbup dan Pilgub melakukan Coklit (pencocokan dan penelitian) yang dimulai tanggal 24 Juni dan berakhir tanggal 24 Juli 2024.

Tujuan dilakukan coklit agar mendapat hasil pembaharuan pemilih yang benar dan akurat sesuai dengan dokumen kependudukannya, baik KTP maupun KK. Prosedurnya  pantarlih harus datang kerumah pemilih, dengan tujuan  melakukan pencocokan dan penelitian data DP4 yang dipetakan oleh KPU Demak. 

Hal tersebut disampaikan Divisi data dan perencaan KPU Demak, Nur Hidaya saat menjadi Narasumber dalam TalkShow di RSKW yang dipandu oleh Host Nikhita Ari, Rabu (03/07/2024).

" ciri-ciri Pantarlih  yang datang kerumah pemilih dibekali id card yang bertuliskan Pantarlih,kemudian memakai rompi berwarna hijau army, memakai topi serta membawa formulir yang sudah disiapkan untuk memperbaharui data pemilih”.Jelas Hidaya

Terkait hak untuk memilih, dijelaskannya harus memenuhi syarat untuk  menjadi pemilih diantaranya sudah berumur 17 tahun pada waktu 27 November 2024, belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, usia dibawah 17 tahun tetapi sudah janda atau duda dibuktikan dengan ktp,tidak sedang dicabut hak pilihnya , tidak menjadi anggota TNI/Polri,”Pungkas Hidaya. (Kominfo/Nin)

Tags layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 593
Kunjungan Bulan Ini : 14934
Kunjungan Tahun Ini : 160901

Ikuti Kami