Untuk Mendukung Pemilu Serentak 2024 KPU Inventarisasi Nota Perjanjian
Demak- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak melakukan persiapan penyusunan Daftar Inventarisasi Nota kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerjasama. Daftar tersebut merupakan dokumen yang diperlukan oleh KPU dalam pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selain itu juga menyusun Daftar Inventarisasi Masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Kerjasama dengan Para Pemangku Kepentingan.
Ketua KPU Bambang Setyo Budi menyampaikan, penyusunan daftar inventarisasi tersebut merupakan hal penting sebagai upaya perencanaan kegiatan KPU ke depan, baik yang bersifat non tahapan maupun tahapan pemilu 2024.
"Kerjasama dengan pihak lain yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman, akan sangat memberikan manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas KPU. Karena itu, melalui penyusunan daftar inventarisasi nota kesepahaman ini, setidaknya kita sudah menyiapkan langkah ke depan ” tuturnya.
Sementara penyusunan daftar inventarisasi tersebut di klasifikasikan dalam dua jenis nota kesepakatan, yakni non tahapan pemilu/pemilihan, dan nota kesepakatan yang mendukung tahapan pemilu atau pemilihan 2024.
Hastin Atas Asih komisioner KPU Demak menjelaskan, Untuk yang non tahapan diantaranya nota kesepakatan tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan Dinas Pendidikan, Disdukcapil, Polres, Kodim, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Rumah Tahanan.
" Selanjutnya nota kesepakatan tentang Pendidikan Pemilih berkelanjutan dengan Dinas Pendidikan, Kemenag, Ormas, OKP dan organisasi wanita. Juga nota kesepakatan tentang Kehumasan dengan Dinkominfo dan PWI Demak" Jelas Hastin
Sedangkan nota kesepakatan dengan pihak lain untuk mendukung pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, antara lain, nota kesepakatan dengan Kejaksaan negeri Demak tentang bidang hukum dan tata Usaha Negara, Polres Demak tentang pengamanan, Rumah sakit Pemerintah tentang pemeriksaan kesehatan calon, Pemkab Demak tentang fasilitasi tahapan pemilu dan Pemilihan 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Keanggotaan parpol, pencalonan dan pemutakhiran data pemilih, serta Dinas Kesehatan tentang penanggulangan Covid-19 dan pemeriksaan kesehatan badan ad hoc.( kominfo)