Waspada Peredaran Upal Saat Bulan Ramadhan dan Idul Fitri
Demak – Waspada terhadap peredaran Uang Palsu (Upal) yang bisa saja diselipkan dalam tumpukan sejumlah uang asli saat transaksi selama Bulan Ramadhan hingga menjelang Lebaran. Seperti halnya pada kasus yang terjadi di Pasar Guntur.
G (34) warga Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen terpaksa berurusan dengan Polsek Guntur menyusul dugaan peredaran uang palsu yang dilakukan pada 7 April 2021. Wakapolres Kompol Johan Valentino Namuru, Pada siaran pers yang dilaksanakan di Pendapa Parama Satwika Polres Demak menyampaikan, kejadian bermula saat tersangka G berkendara Honda Beat H 4269 BGE menuju Pasar Guntur untuk berbelanja.
"Di lapak pedagang pertama, tersangka membeli seikat kacang panjang seharga Rp 4.000. Lanjut kemudian ke pedagang kedua, untuk membeli kelapa muda seharga Rp 6.000. Kepada dua pedagang itu tersangka menyerahkan uang masing-masing lembaran Rp 100 ribu yang ditengarai palsu,"kata Wakapolres.
Dari kedua pedagang itu tersangka menerima pengembalian total Rp 190 ribu. Dari uang tersebut dibelanjakannya cabe merah keriting 1/4 kilogram seharga Rp 10 ribu. Namun belum sempat melajukan sepeda motornya, warga pasar sudah menyergap dan menyerahkannya ke Polsek Guntur dengan tudingan membelanjakan upal.
Jajaran Polsek Guntur mengembangkan kasus dugaan peredaran upal berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Demak. Kepada petugas penyidik, tersangka berkilah dua lembar upal pecahan Rp 100 ribu itu dari hasil berjualan kosmetik secara online.
Keterangan tersangka dan kesaksian kedua pedagang akan digunakan untuk pendalaman kasus dugaan peredaran upal. "Secara fisik terlihat jika uang yang dibelanjakan tersangka adalah upal dari kondisi kertasnya yang kasar dan warna merahnya yang tidak cerah," kata wakapolres.
Lebih lanjut, terhadap tersangka G, akan dikenai pasal 36 (2) Jo pasal 26 (3) UU RI Nonor 7/2011 tentang mata uang. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 50 miliar.
Terpisah, terkait peredaran Upal Kadinkominfo Endah Cahyarini mengatakan, momentum Ramadhan hingga menjelang Hari Idul Fitri 1442 H bisa menjadi kesempatan bagi oknum tertentu untuk menyebarkan uang palsu ketika tingkat konsumsi melonjak, artinya transaksi meningkat.
“Selama bulan puasa dan jelang lebaran, peredaran uang cukup tinggi dan masyarakat juga lebih konsunstif”, kata Endah, Rabu (14/04/21).
Selain itu pihaknya menjelaskan, kebiasaan masyarakat dalam menukarkan uang pecahan mulai dari Rp 2,000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000 kepada orang yang menawarkan juga berpeluang untuk peredaran uang palsu.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar teliti dan memeriksa uang yang didapatkan terutama masih dalam kondisi baru. “Masyarakat lebih berhati-hati
pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri karena potensi transaksi jual beli dengan uang kontan sangat besar. Sehingga wajib cek dan ricek saat menerima uang khususnya Rp. 50 ribu dan Rp 100 ribu”, pungkasnya.(kominfo/ist)