Antisipasi Gugatan Pemilu, KPU Gandeng APH
![](https://dinkominfo.demakkab.go.id/asset/foto_berita/WhatsApp_Image_2023-11-27_at_10_30_49_AM.jpeg)
Demak - Sebagai upaya mengantisipasi jika terdapat gugatan dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Demak sebagai pendamping hukum.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati saat di temui pada Minggu, (26/11).
"Biasanya kemitraan dengan Kejari berupa pendampingan hukum bila ada gugatan dan tertera dalam Memorandum of Understanding (MOU), namun kami sedang menunggu perintah dari KPU RI untuk melaksanakannya," kata Ketua KPU, Siti Ulfaati.
Sementara Kepala Kejari Kabupaten Demak, Andri Kurniawan mengatakan bahwa Kejari siap mendukung KPU dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Kejari berharap agar KPU juga dapat bersikap Netral. Karena menurutnya, sikap netral merupakan bagian penting, pasalnya KPU sebagai penyelenggara bisa memiliki kekuatan untuk menetapkan dan menjalankan kebijakan.
"Kami berharap agar KPU bisa benar - benar bisa non partisan, netral dan bisa memberi pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, baik kepada masyarakat yang memilih maupun yang dipilih," kata Andri. (Kominfo/Apj).