ASN Memiliki Hak Suara Dan Rahasia Yang Digunakan Dalam Bilik Suara

Demak – Bupati Demak Eisti’anah mengingatkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Demak untuk selalu menjaga netralitas dalam pemilu serentak tahun 2024. Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral, maka pelayanan publik akan terhambat akibat kinerja ASN yang tidak profesional.

Hal tersebut disampaikan Bupati Demak Eisti’anah dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara Bendera 17 an, Rabu (17/01/24) bertempat di Halaman Setda.

“Ketidaknetralan ini akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi dapat menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak tercapai dengan baik,” kata Eisti.

Dihadapan ratusan ASN yang berseragam Korpri sebagai peserta upacara, Eisti menjelaskan, ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, dan bersifat rahasia. 

“Saya juga berpesan, agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. ASN tidak boleh melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like pada postingan salah satu paslon. Tunjukkan bahwa ASN Demak memiliki integritas dan dedikasi sebagai pelayan masyarakat yang profesional,”pungkasnya. (komf/ist-Ry)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 9
Kunjungan Hari Ini : 186
Kunjungan Bulan Ini : 17483
Kunjungan Tahun Ini : 163450

Ikuti Kami