Bawaslu Demak : Para Caleg Harus Beritahukan Kegiatan Kampanye Agar Dapat Berikan Pengawasan Maksima

Demak -  Ketua Bawaslu Demak Ulin Nuha meminta kepada para Caleg (Calon Legeslatif) atau Partai Politik (Parpol) untuk memberitahukan kegiatan kampanye apapun bentuknya . Hal ini bertujuan agar Bawaslu Demak dapat melakukan pengawasan secara maksimal.

“Meskipun pertemuan itu hanya 5 orang atau mengumpulkan 30 orang tetap harus memberikan laporan ke Bawaslu. Jika tujuannya terkait pematangan rencana tim sukses, mereka harus memberitahu Polres dan menyalin ke KPU serta Bawaslu agar kami dapat melakukan pengawasan secara optimal,” Kata Ulin, Selasa (06/12)

Namun yang menjadi masalah saat ini adalah banyak Caleg yang melakukan pertemuan (kampanye) secara tertutup. Bahkan tidak ada pemberitahuan ke Polres.

Menuurutnya, dengan tidak adanya pemberitahuan tersebut membuat Bawaslu Demak tidak bisa melakukan pengawasan tahapan kampanye secara maksimal.

Ulin menjelaskan, bahwa kesulitan pengawasan tersebut juga dirasakan oleh Polres Demak.

“Polres juga kesulitan karena beberapa Caleg tidak memberitahu  tentang kegiatan tersebut sehingga terlewat dari pengawasan,”ungkapnya.

Ulin menduga para Caleg tidak memberitahukan kegiatan kampanye lantaran dianggap bukan kegiatan yang harus dilaporkan kepada Kepolisian dan Bawaslu Demak.

“Mungkin mereka beranggapan jika melitbatkan sedikit orang tidak perlu memberi tahu polres,”terangnya.

Lanjutnya, Ulin berharap kepada para Caleg untuk melaporkan setiap pertemuan (kampanye) berapapun pesertanya dan apapun bentuknya agar Bawaslu Demak dapat melakukan pengawasan secara maksimal. (kominfo/ist)

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 8
Kunjungan Hari Ini : 442
Kunjungan Bulan Ini : 2115
Kunjungan Tahun Ini : 83509

Ikuti Kami