Bawaslu Demak Tindak Tegas Adanya APK yang Melanggar Aturan
![](https://dinkominfo.demakkab.go.id/asset/foto_berita/IMG-20231227-WA0016.jpg)
Demak - Terdapat lebih dari seribu alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, yang telah tercatat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak. Dengan demikian Bawaslu Demak menindak tegas atas pelanggaran pemasangan APK yang tidak sesuai dengan tempatnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih mengatakan bahwa sejak tanggal 28 November - 18 Desember 2023 sudah mendapatkan laporan. Sehingga laporan tersebut di kaji terlebih dahulu kemudian dimasukan ke dalam daftar inventaris sementara.
"Memang jumlahnya ribuan, dari sejumlah APK yang di pasang itu di setiap kecamatan 50 persennya melanggar SK pemasangan APK, oleh KPU Nomor 324 Tahun 2023 dan SK Bupati 273/6 Tahun 2023," Kata Kusfitria. Selasa, (26/12/23).
Menurutnya pelanggaran APK terjadi karena di pasang melewati zonasi. Sehingga perlu adanya tindakan lebih lanjut mengenai penertiban APK selama masa kampanye.
Kusfitria juga menambahkan bahwa sebelum adanya penindakan dirinya telah berkoordinasi dengan KPU Demak mengenai daftar APK yang melanggar.
"Sudah kami koordinasikan dengan KPU Demak setelah itu nanti Bawaslu Demak melayangkan surat ke partai politik (parpol) untuk menertibkan APK secara mandiri. Namun apabila tidak segera dikerjakan, maka kami akan tetap menindaklanjuti pelanggaran tersebut," tegasnya.
Bawaslu Demak berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024, demi kelancaran terselenggaranya pesta demokrasi di Kabupaten Demak. (Kominfo/Apj).