BPK RI Sosialisasikan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Demak

Demak - Badan Pemerikasaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menggelar Sosialisasi "Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa" di Pendopo Satya Bhakti Praja, Kabupaten Demak. Kamis, (12/10/23). 

Rombongan yang di pimpinan oleh Ketua BPK RI, Isma Yatun, di ikuti oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Drs. Fathan Subchi,  Auditor Utama Keuangan Negara VI, Laode Nuriadi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Hari Wiwoho,     Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman,     Kepala Biro Sekretariat Pimpinan BPK RI, Novie Irawati Herni Purnama. 

Diterima oleh Bupati Demak Eisti’anah, di dampingi  Forkopimda , Sekretaris Daerah beserta para Asisten. Hadir Kepala Perangkat Daerah,    Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Bupati Demak Eisti'anah merasa terhormat karena dipercaya sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan kegiatan sosialisasi "Optimalisasi Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dan DPR dalam Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa" dari BPK RI. 

Eisti juga menyampaikan  masih terdapat beberapa permasalahan utama dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adanya perubahan kebijakan sehingga perlu dilakukan refocusing anggaran, pemanfaatan dana desa yang belum sesuai prioritas, proses verifikasi yang lama dan rumit serta keterlambatan administrasi pertanggungjawaban.

"Saya menyambut baik pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini agar dapat memberikan pemahaman mengenai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPK dan DPR dalam pengelolaan dana desa," terang Eisti. 

"Mudah-mudahan kegiatan ini mampu menjadi ruang dialog interaktif antara BPK, DPR dan Pemerintah Kabupaten Demak untuk bersinergi dalam mendorong optimalisasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya. 

Sementara Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, 
"Jumlah anggaran dana desa di Kabupaten Demak cukup besar, sehingga diharapkan agar Kepala Desa bisa  mengelola anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya. Dana desa yang diterima oleh Kabupaten Demak dalam tiga tahun terakhir bisa rata-rata senilai Rp. 273, 4 miliar per tahun," Kata Isma. 

"Semoga bisa dikelola dengan baik dan pengelolaan keuangan desa dilakukan seoptimal mungkin dan bermanfaat untuk desanya," tambahnya. 

"Dana Desa tersebut merupakan anggaran yang bersumber dari dana APBN, jadi dana desa menjadi obyek pemerikasaan oleh BPK. 
Saya minta kepala desa supaya tidak melakukan hal-hal yang melanggar dan menyalahgunakan dana desa yang digunakan untuk dana pribadi. Jaga kepercayaan rakyat kepada kalian dengan cara tidak menyalahgunakan anggaran desa," tutupnya.

 (Kominfo/Apj-ist).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 12
Kunjungan Hari Ini : 554
Kunjungan Bulan Ini : 2714
Kunjungan Tahun Ini : 179941

Ikuti Kami