Bupati Buka Sosialisasi Perundang Undangan Pengadaan Barang / Jasa Dinperkim Demak

Demak - Bupati Demak Eisti'anah membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Pengadaan Barang atau Jasa, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman di Hotel Amantis Kabupaten Demak, Senin, (17/7/23). 
Bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas.

Ditahun 2023 Pemerintah Kabupaten Demak telah menerapkan aturan pengalihan proses pengadaan barang atau jasa dari manual beralih menjadi belanja elektronik (E-Purchasing) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menyediakan fasilitas e-Katalog.

Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan dengan menggunakan e-katalog lokal, transparansi dalam penetapan harga, spesifikasi produk, dan pilihan penyedia barang atau jasa dapat dipastikan dengan tepat dan jelas. 

“Hal ini dapat menciptakan akuntabilitas yang tinggi sehingga dapat mencegah praktik korupsi dalam proses pengadaan,” Kata Eisti.

Di tambahkan Eisti, dengan hadirnya e-katalog lokal juga memberikan benefit bagi pelaku UMKM dalam mempromosikan produk dalam negeri serta memberikan kesempatan yang adil bagi para pelaku usaha lokal untuk bersaing dan mendapatkan peluang bisnis dengan melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Sementara Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Amir Mahmud, menyampaikan, kegiatan ini dihadiri peserta yang terdiri dari unsur karyawan karyawati Dinperkim Kabupaten Demak.

“Yang kita harapkan menjadi sebagai guru pengawal proses pengadaan barang dan jasa yang baik di Dinperkim khususnya dan pemerintah Kabupaten Demak pada umumnya. Dengan kerjasama yang baik pula, baik dengan bagian PBJ maupun unsur stakeholder lainya,” terang Amir.

“Oleh karena itu kita sudah mengumumkan dari unsur masyarakat jasa kontruksi yang diharapkan pertemuan hari ini mendorong pada keselarasan pemahaman, baik pada pelaksana di Dinas maupun pengadaan barang dan jasa tentang sistem yang kita jalankan,” pungkasnya. 

Turut hadir pada kegiatan tersebut Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak Amir Mahmud, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Universitas Diponegoro (Undip) Zainal Fanani. (Kominfo/Apj)

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 8
Kunjungan Hari Ini : 176
Kunjungan Bulan Ini : 17473
Kunjungan Tahun Ini : 163440

Ikuti Kami