Ciptakan Desa Sadar Hukum Untuk Minimalisir Permasalahan Hukum di Masyarakat
Demak – Kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya, namun oleh seluruh masyarakat. Dengan memiliki pemahanam dan kesadaran hukum yang tinggi sehingga berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum didalam masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Djoko Sutanto pada Sosialisasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Demak, Senin (15/3/21) di Gedung Ghradika Bina Praja.
“Mudah-mudahan akan meningkat pula kepatuhan masyarakat terhadap hukum sehingga tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tertib”,ujarnya.
Kasubag Bantuan Hukum dan Ham Okky Andrianto menyampaikan, Program Desa Sadar Hukum Di Jawa Tengah baru diterapkan di 2 wilayah yakni Kabupaten Demak dan Kota Semarang.
Di Kabupaten Demak sendiri Desa sadar hukum sudah ditetapkan dengan keputusan Bupati. Adapun kriteria penilaian desa sadar hukum yaitu terkait akses informasi hukum, implementasi hukum , akses keadilan, demokrasi dan regulasi.
Pihaknya berharap dengan sosialisasi ini menjadi unsur pembinaan dan penyuluhan berkelanjutan sebagai dasar nanti untuk pengusulan sebagai desa sadar hukum ke Kemenkumham.
Ditambahkan Okky sosialisasi ini akan dilaksanakan dari 15 Maret sampai dengan 17 Maret 2021. “Kami lakukan secara bertahap dengan tujuan untuk menghindari kerumunan. Untuk Hari ini kami akan mengundang 3 desa yakni Waru Kecamatan Mranggen, Sayung Kecamatan Sayung, Sidokumpul Kecamatan Guntur”.
Turut hadir dalam sosialisasi Sekda Demak Singgih Setyono, Penyuluh Hukum Madya Kemenkumham, Pemdes, Babinsa, Babinkamtibmas, Keluarga sadar hukum, Yomas, Yoga, pemuda, RT/RW, serta Pejabat struktural kecamatan.(kominfo/ist)