DBHCHT Diperuntukkan Untuk Kabupaten/Kota Penghasil Tembakau dan Memiliki Pabrik Rokok

Demak - Tidak semua daerah mendapat DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), wilayah tersebut harus penghasil cukai atau penghasil tembakau. Berbeda dengan pajak rokok yang semua wilayah dapat.

Hal tersebut disampaikan Perwakilan Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah Een Erlina saat menjadi narasumber bersama Bea Cukai Semarang Iqbal  Muttaqien pada Sosialisasi Perundang - Undangan di Bidang Cukai bertemakan 'Gempur Rokok Ilegal'  yang dikemas dalam rangkaian acara Pasar Ndoro Bei, Minggu (24/09/23) bertempat di Pendopo Notobratan Kadilangu.

Dari 35 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Tengah tidak semua wilayah yang mendapatkan dana DBHCHT, hanya Kabupaten/Kota yang berpenghasil tembakau dan memiliki pabrik rokok seperti di Kabupaten Demak ini.

"Demak ada wilayah yang memiliki industri dan penghasil tembakau  yaitu di wilayah Kecamatan Mranggen, Karangawen dan Guntur," kata Een.

Een menjelaskan, sejauh ini Provinsi Jawa Tengah hanya sebagai pangsa pasar peredaran rokok ilegal. 

"Karena pelaku yang pemproduksi rokok ilegal berada di luar Jateng. Modus peredaran rokok ilegal sekarang berkembang yaitu melalui proses COD dan medsos. Selain itu modusnya lewat biro jasa pengiriman paket ekspedisi dan aja juga yang dikirim lewat ambulance.Untuk itu perlu bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas rokok ilegal,"terangnya.

Sementara, Iqbal Muttaqien dari Bea Cukai Semarang menyampaikan rokok ilegal mempunyai 5 ciri meliput, rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi.

"Rokok polos pada kemasan tidak ada pita cukai atau bandrolnya, ada pitanya tapi pita yang digunakan palsu, rokok dengan pita cukai bekas  biasanya ada bekas sobekan atau lem pada cukainya tempelannya juga tidak pas. Kemudian pita cukai salah peruntukan, serta rokok dengan pita cukai salah personalisasi,"kata Iqbal.

Lanjutnya, beberapa hal perlu di pahami menyangkut cukai ini ada dampak yang melekat, seperti dari segi kesehatan rokok tersebut tidak melalui uji lab. Selain itu secara peraturan rokok ilegal melanggar Undang-undang  dan ada sanksinya yaitu administrasi dan pidana.

Sosialisasi yang di pandu Jayanto Arus Adi dari RMOL Jateng menarik perhatian audiens, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada narsum bahkan audiens pun berantusias menjawab bila narasumber melontarkan pertanyaan.( Kominfo/ist/apj-rd)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 18
Kunjungan Hari Ini : 361
Kunjungan Bulan Ini : 2521
Kunjungan Tahun Ini : 179748

Ikuti Kami