Ditlantas Polda Jateng Gelar Monev ETLE Drone di Demak

Demak - Penindakan ETLE menggunakan drone menjadi terobosan baru dari Ditlantas Polda Jateng. Dengan demikian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah bersama Satlantas Polres Demak melakukan monitor dan evaluasi (Monev) tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) menggunakan drone di traffic light Bogorame, Jalan Sultan Fatah Demak. Rabu, (29/11). 

Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung efektivitas penindakan melalui ETLE statis maupun mobile yang sudah diterapkan sebelumnya. 

Monev ETLE Drone dipimpin oleh Kasi Gar Subdit Gakkum Kompol Indra Hartono bersama tim didampingi Kanit Gakkum Satlantas Polres Demak IPTU Bambang Susilo

Pada kegiatan tersebut dijelaskan adapun mekanisme tilang elektronik dengan ETLE Drone sama saja seperti ETLE statis maupun mobile. Namun, penggunaan drone dapat menjangkau lebih luas. Diharapkan pelanggar yang tidak tercover ETLE statis dapat dilakukan penindakan melalui ETLE Drone

"Dengan ETLE Drone bisa menjangkau lebih luas terhadap pelanggaran yang padat arus lalu lintasnya dan tidak terjangkau oleh ETLE Statis. Sehingga tujuan akhirnya adalah menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan fatalitas laka lantas yang didahului oleh pelanggaran lalu lintas" kata Kompol Indra Hartono. 

Indra menambahkan, Monev yang dilakukan pihaknya merupakan langkah dalam menciptakan situasi kondusif dalam tahapan Pemilu 2024 dengan melakukan penegakan hukum di bidang lalulintas

"Bulan November kita ketahui merupakan dimulainya masa kampanye Pemilu 2024. Sehingga Polri perlu melakukan langkah dan upaya dalam penegakan hukum melalui digitalisasi, salah satunya ETLE drone ini untuk menciptakan situasi kondusif di masyarakat," terangnya. 

Dari hasil Monev, terdapat puluhan pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE drone yang diterbangkan selama kurang lebih 15 menit. Hal ini menunjukkan tingginya efektifitas ETLE Drone. 

"Terdapat 12 pelanggar lalu lintas selama ETLE drone kami terbangkan, diantaranya ada 9 pelanggar tidak membawa helm dan 3 pelanggar rambu atau marka jalan," pungkasnya. (Kominfo/Apj).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 20
Kunjungan Hari Ini : 93
Kunjungan Bulan Ini : 3167
Kunjungan Tahun Ini : 180394

Ikuti Kami