Hadapi KI Award, PPID Demak Dampingi PPID Desa

Demak - Keterbukaan informasi publik pada desa yang di atur dalam Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standart Layanan Informasi Publik Desa mengharuskan semua desa untuk membuka selebar – lebarnya informasi pada desa terkecuali informasi yang di kecualikan. Hal ini sebagai dasar di selenggarakanya KI Award tahun 2023 oleh Komisi Informasi Provinsi Jateng untuk menilai desa di wilayah Jawa Tengah dengan kategori Informatif, menuju informatif atau bahkan tidak informatif.

PPID Demak menargetkan dalam ajang KI Award tahun 2023 meraih Kembali kategori  Invormatif, tak terkecuali PPID Desa yang di usulkan untuk mengikuti ajang bergengsi tahunan ini.

Seperti halnya yang dilakukan PPID Demak mendampingi PPID Desa Mutih Kulon Kecamatan Wedung, Selasa (06/06/23) bertempat di Balai Desa setempat.

Kegiatan di hadiri Perangkat Desa, anggota BPD Mutih Kulon dan Tim PPID Kabupaten Demak.

 Perwakilan Sekretariat PPID Kabupaten Demak Agus Pramono yang menjabat sebagai Kabid IKP menyampaikan maksut dan tujuan pendampingan yakni mendorong keterbukaan informasi  di lingkungan desa dengan harapan desa Mutih Kulon yang menjadi salah satu perwakilan Kabupaten Demak dapat mengangkat marwah dan citra Demak dalam ajang KI AWRAD Tahun 2023.

“Dengan SDM yang mumpuni dan semangat Kepala Desa serta dorongan dari unsur BPD dan Masyarakat semoga Desa Mutih Kulon meraih kategori Desa Informastif di ajang KI AWARD 2023 nanti, “ kata Agus Pramono.

Sementara, Kepala Desa Mutih Kulon Moh. Tahsilul Ma'al menyatakan kesiapanya untuk ikut serta dalam even tahunan yang di selenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jateng  tersebut.

Tahsilul Ma’al menyampaikan desanya sudah sedikit demi sedikit melakukan keterbukaan informasi tersebut sejak awal beliau menjabat. Hal ini di buktikan dengan terpampangnya dengan jelas semua anggaran yang sifatnya publik di website Desa Mutih Kulon.” Semua Anggaran kami sudah pampang jelas di website desa kami mulai dari APBD dan sekarang Layanan Aduan sedang kami kembangkan.”

Namun, Ma’al tetap mengharap bimbingan dan dukungan fasilitas dari PPID Kabupaten Demak terutama pada jaringan internet agar sejalan dengan apa yang menjadi target PPID Kabupaten Demak sehingga tujuan bersama untuk mengangkat Kabupaten Demak dapat tercapai. (kominfo/hbb-rd)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 154
Kunjungan Bulan Ini : 1280
Kunjungan Tahun Ini : 178507

Ikuti Kami