Ini Cara Pencoblosan Pemilu 2024 Agar Sah

Demak - Sebentar lagi rakyat Indonesia akan melaksanakan hajatan besar yakni pesta demokrasi pada pemilu 2024. Yang telah di agendakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat dapat memberikan hak suaranya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD dan Anggota DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota. Dengan mencoblos surat suara di dalam bilik suara. Dengan membawa surat pemberitahuan yang diserahkan pada petugas kpps.

 

Nah, bagaimana tata cara pencoblosan agar suara kita menjadi sah, berikut  caranya. Tatacara memilih pada pemilu dengan mencoblos surat suara sesuai pasal 353 ayat 1 Undang undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi " Pemberian suara untuk pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden".

 

Bagi WNI di LN

 

Bagi WNI yang berada di luar negeri telah disiapkan Panitia Pemilihan Luar Negeri ( PPLN) oleh KPU dengan menyediakan 3 tatacara. Yakni memilih di TPSLN , kotak suara keliling dan pos. WNI bisa datang di TPS yang didirikan, jika jauh dari lokasi TPSLN bisa memilih dengan cara mencoblos surat suara dan mamasukkan surat suara dan kotak suara keliling.

 

Bagi WNI yang berlokasi di tempat terpencil dan sangat jauh dapat mengirimkan surat suara melalui pos ke panitia pemilihan luar negeri. (kominfo/rd/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 14
Kunjungan Hari Ini : 94
Kunjungan Bulan Ini : 17391
Kunjungan Tahun Ini : 163358

Ikuti Kami