Kejari Demak Ingin Menegakkan Hukum Yang Tegas Dan Humanis

Demak – Kejaksaan Negeri Demak ingin menegakkan hukum yang tegas dan humanis. Sebagaimana harapan masyarakat yaitu  penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum dan memiliki manfaat. Namun ketegasan ini harus memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang humanis sehingga dalam penegakan hukum, Kejaksaan tidak memiliki ekses yang negatif.

Hal tersebut disampaikan Kajari Demak Andri Kurniawan saat menjadi narasumber podcast bertemakan ‘Refleksi Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63’ bersama Kasi Pidsus Kejadi Demak Samsul Sitinjak, Jum’at (21/07/23) bertempat di Studio Radio Suara Kota Wali (RSKW) 104.8 FM.

“Kami ingin menegakkan hukum yang tegas namun tetap humanis, karena Kami ingin meraih kepercayaan publik yang saat ini trend  kami sudah positif, sehingga kami berupaya untuk mempertahankan, dan terus untuk meningkatkan,”kata Andri.

Andri mengatakan, pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63, Kejaksaan Negeri Demak kembali meresmikan Rumah Restorative Justice di Desa Bolo Kecamatan Demak pada hari Kamis lalu.

“Hingga saat ini Kabupaten Demak telah ada 2 Rumah Restorative Justice yaitu di Desa Kalikondang dan Desa Bolo. Terwujudnya Rumah Restoratif Justice ini dari hasil kerjasama Kejaksaan Negeri Demak dengan Pemkab Demak,”terangnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Demak Samsul Sitinjak menyampaikan, Rumah Restoratif Justice ditujukan untuk mengikuti perkembangan masyarakat banyak kasus-kasus yang sebenarnya tidak layak naik kepengadilan.

“Namun ketika Kejaksaan tidak memiliki landasan hukum terkait penghentian perkara kecuali yang disebutkan undang-undang, kami ada trobosan salah satunya melalui penghentian berdasarkan keadilan yaitu restorative justice,”kata  Samsul.

Lanjutnya, Samsul berharap dengan Rumah Restorative Justice ini, masyarakat ataupun tokoh masyarakat itu mampu menyelesaikan perkara-perkara yang sifatnya ringan.

“Karena banyak perkara-perkara yang sebenarnya tidak layak naik ke persidangan namun ini harus ke persidangan, sehingga ini menciderai rasa keadilan. Itulah fungsi Rumah Restorative Justice sebagai rumah yang menyelesaikan kasus-kasus yang sifatnya ringan,”pungkasnya. (kominfo/ist)

 

 

 

 

 

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 19
Kunjungan Hari Ini : 721
Kunjungan Bulan Ini : 1847
Kunjungan Tahun Ini : 179074

Ikuti Kami