KPU Berikan Kesempatan Pada Masyarakat Terhadap DCS

Demak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak tetapkan 521 calon dalam Daftar Calon Sementara (DCS). DCS diumumkan KPU Demak pada Siaran Pers melalui akun instagram resmi @kpudemak, Minggu (21/08/23).

“Teman pemilih, berikut Siaran Pers : KPU Kabupaten Demak tetapkan 521 Calon dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Demak dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” tulis akun @kpudemak.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemiliha Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Demak akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Demak untuk Pemilu 2024 kepada publik  pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.

Sebagai informasi, pendaftaran daftar calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1 sampai 4 Mei 2023. Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif.

Lanjutnya, partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya.

“KPU Demak memberikan kesempatan kepada masyarakat pada 19 sampai 28 Agustus 2023 untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS,”tulisnya.

Untuk mengetahui informasi DCS secara lengkap dapat membuka laman resmi KPU Kabupaten Demak website https://kab-demak.kpu.go.id/ dan media sosial instagram @kpudemak. (kominfo/ist/apj)

 

 

 

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 15
Kunjungan Hari Ini : 24
Kunjungan Bulan Ini : 2184
Kunjungan Tahun Ini : 179411

Ikuti Kami