KPU Demak Minta Warga Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih

Demak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak meminta warga Demak untuk mengecek data pribadi masing-masing di daftar Pemilih pada Pemilu Serentak 2024.

“Teman pemilih, pastikan kamu sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Serentak 2024,” tulis akun instagram resmi @kpudemak, Sabtu (06/05/23).

Jika namamu belum terdaftar segera hubungi PPS/PPK/PPLN dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.

“kalau belum terdaftar segera lapor ke PPS di desa/kelurahan, atau ke PPK di Kelurahan, atau ke PPK di Kecamatan atau di KPU Kabupaten/Kota atau ke PPLN di wilayahmu,”terang akun tersebut.

“Atau bisa juga lakukan mekanisme daftar secara online,”tambahnya. (kominfo/ist)

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 18
Kunjungan Hari Ini : 983
Kunjungan Bulan Ini : 983
Kunjungan Tahun Ini : 178210

Ikuti Kami