Layanan Samsat Keliling Di Demak Jumat 15 September 2023
Demak - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL).
Pada layanan Samsat keliling tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan pada jangka waktu 60 hari sebelum jatuh tempo.
Berikut ini jadwal layanan Samsat keliling di Demak pada Jum’at, 15 September 2023, yang mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Samsat Keliling 1 : Halaman Kantor Kecamatan Karangawen
Samsat Keliling 2 : Halaman Kantor Kecamatan Dempet
Samsat Keliling 3 : Halaman Kantor Kecamatan Gajah
Sementara untuk Samsat Induk dan Samsat cepat berada di jalan Sultan Trenggono, Kecamatan Wonosalam beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk Samsat Paten berada di Kantor Kecamatan Mranggen beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Samsat Kabupaten Demak juga hadir pada malam di Alun-Alun Kabupaten Demak dari 18.00 – 20.30 WIB.
Adapun untuk persyaratan perpanjangan STNK tahunan dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli. (kominfo)