Napi Memiliki Hak Pembebasan Bersyarat
![](https://dinkominfo.demakkab.go.id/asset/foto_berita/WhatsApp_Image_2024-01-19_at_10_19_47.jpeg)
Demak- Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada narapidana sesuai Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 7 tahun 2022. Prosedurnya dimulai melalui pengusulan yang teliti oleh petugas Rutan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Yang memperkuat bahwa narapidana yang diusulkan telah benar benar memenuhi syarat administrasi dan substantif.
" Proses pengusulan dilakukan dengan cermat, dan kami memastikan bahwa narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku" Jelas Heri Mujiono Kepala Rutan Kelas IIB Demak.
Ditambahkan Heri setiap tahapan pembebasan bersyarat dilakukan dengan ketelitian dan jejujuran dengan mengacu aturan yang berlaku.
" Kami berkomitmen untuk memberikan peluang reintegrasi sosial kepada narapidana yang telah menunjukan perubahan positif selama masa hukuman" Tambah Heri Mujiono.(komf/Ry-ist)