Napi Memiliki Hak Pembebasan Bersyarat

Demak- Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada narapidana sesuai Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 7 tahun 2022. Prosedurnya dimulai  melalui pengusulan yang teliti oleh petugas Rutan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).  Yang memperkuat bahwa narapidana yang diusulkan telah benar benar memenuhi syarat administrasi dan substantif. 

" Proses pengusulan dilakukan dengan cermat, dan kami memastikan bahwa narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat administrasi maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku" Jelas Heri Mujiono Kepala Rutan Kelas IIB Demak. 

Ditambahkan Heri setiap tahapan pembebasan bersyarat dilakukan dengan ketelitian dan jejujuran dengan mengacu aturan yang berlaku. 

" Kami berkomitmen untuk memberikan peluang reintegrasi sosial kepada narapidana yang telah menunjukan perubahan positif selama masa hukuman" Tambah Heri Mujiono.(komf/Ry-ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 8
Kunjungan Hari Ini : 166
Kunjungan Bulan Ini : 17463
Kunjungan Tahun Ini : 163430

Ikuti Kami