Pelanggaran ASN Masih Ditemukan, Disiplin Di Tanamkan
![](https://dinkominfo.demakkab.go.id/asset/foto_berita/IMG-20230622-WA0012.jpg)
Demak- Kepala BKPP kabupaten Demak Herminingsih menyampaikan, meskipun disiplin PNS sering di sampaikan bahkan saat pertama kali di angkat sebagai PNS dengan Sumpah dan Janji namun setiap tahun masih saja tercatat pelanggaran disiplin oleh PNS.
" Pada tahun 2022 terdapat tiga PNS yang mendapatkan hukuman disiplin tingkat berat dan beberapa hukuman disiplin tingkat ringan.
Dan di tahun 2023 ini sudah ada satu orang PNS yang mendapatkan hukuman disiplin berat juga. Untuk itu ke depanya kita berkomitmen bersama untuk bisa menegakkan disiplin" Kata Herminingsih saat acara Pembinaan Disiplin ASN di pendopo Satya Praja, Kamis (22/6/23).
Sementara Asisten Admistrasi Umum Amir Mahmud saat membuka acara menyampaikan, bahwa pembinaan disiplin ASN ini merupakan upaya yang tidak dapat diabaikan dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan bertanggung jawab.
" Disiplin adalah kunci untuk menjaga tata tertib dan kerja sama yang efektif dilingkungan kerja ASN. Seorang ASN yang disiplin adalah sosok yg patuh terhadap peraturan , menjunjung tinggi etika kerja dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab" Kata Amir Mahmud.
Terkait dengan netralitas ASN Amir menegaskan, hal tersebut sangat penting dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik. diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan baik tanpa memihak kepentingan politik atau kelompok tertentu.
" Semua pihak harus berkomitmen untuk membangun budaya kerja yang berintegritas, dan menjunjung tinggi prinsip prinsip moralitas dalam menjalankan tugas tugasnya. Mari kita jadikan disiplin dan netralitas sebagai nilai nilai yang melekat pada kita sebagai ASN. Sehingga kita dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan visi misi kabupaten Demak yang kita cintai", tegas Amir Mahmud.
Pembinaan di ikuti pimpinan perangkat daerah, Camat, kepala puskesmas, kepala sekolah dan koordinator wilayah. Dengan penyampai materi kepala Kantor Wilayah l BKN Yogyakarta, analis hukum media BKN Jakarta dan Inspektur kabupaten Demak. (kominfo/rd)