Pemindahan Pasar Krempyeng Sesuai Kesepakatan Bersama

Demak - Temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor 48B/LHP/XVIII.SMG/05/2023 tentang Hilangnya Potensi Pasar Senilai Rp 6.777.216.087. Merupakan salah alasan pemkab Demak untuk menertibkan Pasar Krempyeng  Demak. Selain karena dinilai tidak berkontribusi pada PAD juga masukan warga sekitar yang mengganggu kenyamanan. 

Temuan auditor BPK RI Propinsi Jateng tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tenta Retribusi Jasa Usaha. Sedangkan perhitungan hilangnya pemasukan senilai Rp 6 miliar ini dari sektor perangkat Daerah meliputi Dinas Pekerjaan dan Tata Ruang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Menindak lanjuti temuan tersebut Pemkab Demak membentuk tim  berdasar SK Bupati Demak Nomor 511.2/144 tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Penataan Pedagang Pasar Krempyeng di Wilayah Pasar Bintoro Kabupaten Demak. 

Menurut kadindagkop UKM Demak Iskandar Zulkarnaen, tim memiliki tugas menyiapkan lokasi pemindahan di dalam Pasar Bintoro, melakukan penertiban dan penataan, serta pengawasan ketaatan pedagang Pasar Krempyeng pasca dipindahkan. 

" Sebelum dipindahkan tim sudah mensosialisasikan pada pedagang serta telah menyiapkan lokasi di dalam pasar. Dan pemindahan dilaksanakan pada 11 Oktober 2023  setelah ada kesepakatan bersama pedagang". Kata Iskandar Zulkarnaen, kamis (30/11/23). 

Menggangu Ketertiban

Kemudian keberadaan pasar krempyeng  di depan Pasar Bintoro tersebut dirasa mengganggu para pedagang asli  di pasar Bintoro serta mengganggu ketertiban karena berada di bahu jalan raya. 

“Kita  mendapat keluhan dari pedang asli Pasar Bintoro karena mereka jualannya di depan, selain itu ada komplain dari warga setempat maupun pengguna lalulintas  karena mengganggu kenyamanan,” jelasnya. 

" Adanya informasi munculnya pungli di pasar tersebut, kami masih menelusuri dan telah melaporkan serta menggandeng tim saber pungli" kata Kadindagkop UKM Demak. 

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, setelah direlokasi di dalam, omset pedagang ex krempyeng  mengeluh menurun, sehingga  tidak di lakukan penarikan retribusi. 

“Karena adanya keluhan para pedagang ini Dindagkop UKM untuk sementara waktu tidak melakukan penarikan retribusi,” jelasnya. (Ry- kmf)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 13
Kunjungan Hari Ini : 85
Kunjungan Bulan Ini : 3159
Kunjungan Tahun Ini : 180386

Ikuti Kami