Pemkab Demak Bebaskan Retribusi Pengunjung Wisata Religi
![](https://dinkominfo.demakkab.go.id/asset/foto_berita/WhatsApp_Image_2024-01-10_at_10_24_50.jpeg)
Demak- Para peziarah atau wisatawan religi yang mengunjungi makam Sunan Kalijaga Kadilangu kabupaten Demak telah dibebaskan atas retribusi pengunjung dan retribusi kebersihan sampah oleh pemkab Demak. Keputusan peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2023.
Plt. Kadinparta Endah Cahyarini melalui kabid Obyek daya tarik Wisata Masluroh menyampaikan
Dengan berlakunya Perda No.12 Tahun 2023 tentang PDRD maka Pemkab Demak sejak tgl 1 Januari 2024 sudah tidak memungut Retribusi pengunjung pada Destinasi Wisata Religi di Kawasan Makam Sunan Kalijaga Kadilangu, Rabu (10/1/24).
" Tahun tahun sebelumnya ada penarikan retribusi pengunjung dan kebersihan oleh pemerintah atas pelayanan publik dan sarpras yang disediakan oleh pemkab" Jelas Masluroh.
Ditambahkan Masluroh jika pengunjung atau peziarah yang datang dan di pungut retribusi, hal tersebut berarti diluar tanggung pihak pemkab maupun Dinas Pariwisata.(komf/ry-ist)