Penetapan Jumlah Kursi dan daerah Pemilihan Kabupaten Demak

Demak – Penetapan Jumlah Kursi sesuai dengan Pasal 18 PKPU Nomor 6 tahun 2022 yaitu jumlah penduduk sebanyak 0 – 100.000 jiwa jumlah kursi 20, kemudian jumlah penduduk 100.000 – 200.000 jumlah kursi 25, jumlah penduduk 200.000 – 300.000 jumlah kursi 30.

Sementara untuk jumlah penduduk 300.00 – 400.000 jumlah kursi 35,  jumlah penduduk 400.000 – 500.000 jumlah kursi 40, jumlah penduduk 500.000 – 1.000.000 jumlah kursi 45, jumlah penduduk 1.000.000 – 3.000.000 jumlah kursi 50 dan lebih dari 3.000.000 jumlah penduduk yakni 55 kursi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Demak Amin Wahyudi saat Podcast di RSKW 104.8 FM, dengan tema “Laporan Kinerja Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Kabupaten Demak, Senin, (27/3/23).

“Sementara di Kabupaten Demak ini Jumlah penduduknya mencapai 1.218.890 jiwa. Sehingga di Kabupaten Demak jumlah kursi sebanyak 50 kursi,” Kata Amin.

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula beberapa usulan dari KPU terkait alokasi kursi di setiap daerah pemilihan.

“Uji usulan KPU Demak yang pertama daerah pemilihan Wonosalam, Dempet, Demak, Kebonagung alokasi kursi sebanyak 12. Kemudian di daerah Bonang dan Wedung 8 alokasi kursi, daerah Gajah, Karanganyar, Mijen 11 kursi, daerah Mranggen dan Karangawen jumlah 11 Kursi dan daerah Guntur, Sayung, Karangtengah sebanyak 11 kursi,” Jelasnya.

“Sementara usulan kedua yaitu daerah pemilihan Wonosalam, Demak, Kebonagung alokasi kursi sebanyak 10. Kemudian di daerah Mijen, Bonang dan Wedung 10 alokasi kursi, daerah Dempet, Gajah, Karanganyar 8 kursi, daerah Mranggen, Karangawen jumlah 11 Kursi dan daerah Guntur, Sayung, Karangtengah sebanyak 11 kursi,” Tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa ada beberapa prinsip penataan dapil yang meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. (Kominfo/Apj)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 18
Kunjungan Hari Ini : 548
Kunjungan Bulan Ini : 548
Kunjungan Tahun Ini : 177775

Ikuti Kami