Pengumpulan Informasi Peredaran BKC Ilegal Kembali Dilaksanakan

Demak - Paska lebaran, Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Kabupaten Demak kembali melaksanakan giat Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di wilayah Kecamatan Guntur dan Kecamatan Mranggen, Selasa (02/05/23).

Adapun Tim BKC terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinkominfo, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, Bakesbangpol, dan Dindagkop UKM.

Plt Kasatpol PP Muh Ridhodhin melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Aryo Soebajoe menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Serta Keputusan Bupati Demak Nomor 976/22 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2023.

Dalam pelaksanaanya Tim Operasi gabungan di Kabupaten Demak, mendatangi warung atau toko yang di duga menjual rokok ilegal, selanjutnya dilakukan pendataan. Selain itu petugas juga mensosialisasikan kepada penjual untuk tidak menjual rokok ilegal.

“Kami menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,” ungkap Aryo.

Ia mengatakan, dari hasil pendataan tidak di temukan BKC Ilegal. 

“Setelah kami lakukan penyisiran, tidak ditemui BKC ilegal di Kecamatan tersebut atau nihil,”terangnya. 
Lanjut Aryo, adapun ciri-ciri  rokok ilegal antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. (kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 15
Kunjungan Hari Ini : 865
Kunjungan Bulan Ini : 865
Kunjungan Tahun Ini : 178092

Ikuti Kami