Pilkades Serentak Di ikuti 55 Desa Dari 14 Kecamatan Di Demak
Demak- Pemilihan kepala desa serentak di wilayah kabupaten Demak sudah memasuki tahapan Penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa. Yang telah melalui proses penentuan nomor urut dan tanda gambar calon kepala desa dari tanggal 4 hingga 6 September 2023.
Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa di wilayah kabupaten Demak tahun 2023 yang tertuang dalam lampiran keputusan bupati Demak nomor 141.1/135 tahun 2023. Untuk tahapan pada tanggal 7 hingga 13 September 2023 merupakan tahapan pengumuman calon kepala desa yang berhak dipilih. Yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik tingkat desa maupun tingkat kabupaten.
Adapun jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebanyak 55 desa dari 14 kecamatan yang ada. Meliputi
Kecamatan Mranggen 4 desa, Karangawen 3 desa, Guntur 9 desa, Sayung 1 desa, Kecamatan Karangtengah 6 desa.
Sedangkan kecamatan Wonosalam 4 desa, Dempet 4 desa, Gajah 1 desa, Karanganyar 4 desa, Mijen 3 desa, Demak 1 desa, Bonang 8 desa, Wedung 5 desa dan kecamatan kebonagung 2 desa.
Untuk kampanye dan masa tenang mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober
Keseluruhan desa tersebut akan melaksanakan pemungutan suara serentak pada tanggal 8 Oktober 2023. Dan tanggal 9 hingga 28 Oktober merupakan tahapan penetapan, pengesahan dan pelantikan. (kominfo/ist-rd)