Polres Demak Tangkap 4 Penjual Obat Petasan, 40 Kilogram Bahan Peledak Disita

Demak - Polres Demak mengamankan empat orang penjual obat petasan. Penjual bahan peledak obat petasan ini yang ditangkap pertama kali yakni MS (29), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang. MS ditangkap karena memproduksi obat mercon untuk di perjualbelikan. 

Adapun hasil yang sudah di amankan oleh Polisi meliputi 13 kilogram bubuk mercon, 1 drum berisi aluminium folder, 1,5 karung belerang, 1 karung potasium dan 1 timbangan dari pelaku MS. 

Diamankan pula 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor serta 1 unit Handphone dari pelaku RS (19) warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang dan temannya AFS (17) yang masih berstatus pelajar. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti bubuk petasan seberat 24 kilogram dari pelaku AC (33) warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung. 

Pada Pres Realese Polres Demak, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Jawa Tengah.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil menangkap 4 tersangka pembuat maupun penjual obat petasan," kata AKBP Budi, Senin (27/3/23).

Budi mengungkapkan, dari ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 40 kilogram. Sementara itu para pelaku mengaku membeli dari pembuat obat petasan dengan harga 130 per kilogram dan dijual dengan harga 30 ribu per ons melalui sistem COD ditempat yang sudah ditentukan. 

Kapolres Demak dalam kesempatan tersebut juga mennyampaikan bahwa hampir setiap tahun di wilayah Indonesia terjadi kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa. 

"Seperti beberapa tahun lalu di Demak juga sempat terjadi kasus meledaknya petasan jumbo di wilayah Kecamatan Sayung hingga mengakibatkan beberapa orang tewas dan puluhan bangunan rumah rusak. Untuk itu saya berupaya keras mengantisipasi agar tidak terjadi di wilayah Demak," jelasnya. 

Sebagai informasi ke empat tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Demak. Sementara itu tersangka di jerat dengan persangkaan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan akan di kenakan sanksi hukuman penjara selama 20 tahun. 

"Obat petasan langsung kita musnahkan. Sementara tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 553
Kunjungan Bulan Ini : 553
Kunjungan Tahun Ini : 177780

Ikuti Kami