PUSKESMAS BANJIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN

Demak- Untuk mendaftar sebagai  petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), peserta wajib melampirkan Surat Kesehatan yang di sertai hasil laboratorium, diantaranya tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.

Syarat tersebut berdasar dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Demak Nomor 1453/PP.04.1-Pu/3321/2023 tentang seleksi calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk pemilihan umum tahun 2024 tertanggal 11 Desember 2023.

Dampaknya Puskesmas dan layanan Kesehatan di beberapa kecamatan di Demak  kebanjiran permohonan surat Kesehatan untuk kelengkapan adminstrasi persyaratan pendaftaran sebagai anggota KPPS pemilu serentak tahun 2024.

Seperti halnya di Puskesmas Gajah 2, Nampak banyak antrian yang ingin mengurus surat Kesehatan. Sebagian banyak dari pemohon dari para  peserta  pendaftaran KPPS.

Karyawan Puskesmas Gajah 2 Bimoarti  mengatakan, untuk pelayanan permohonan surat Kesehatan di layani setiap hari kerja. Pelayanan permohonan  dilakukan pada hari senin- jum’at pukul 08.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB, sementara pada hari Sabtu di layani dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.


“ sudah hampir 1 mingguan full sejak pendaftaran KPPS di umumkan oleh KPU. Sehingga Puskesmas Gajah 2 banyak kedatangan Masyarakat yang memohon surat kesehatan untuk pendaftaran KPPS” jelasnya, Selasa (19/12/23). 

Sementara Jamal Adib salah satu  pemohon surat kesehatan mengaku lancar dalam pengurusan surat kesehatan yang di syaratkan KPU. 
" Wajar jika mengantri sebab banyak yang meminta surat dan terbatasnya petugas, namun semua dapat ter atasi sesuai SOP yang ada” tutur Adib. (hb-kominfo)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 15
Kunjungan Hari Ini : 273
Kunjungan Bulan Ini : 3347
Kunjungan Tahun Ini : 180574

Ikuti Kami